Selasa, 31 Januari 2012

DEFINISI EKONOMI DAN KOPERASI

Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

 

PRODUK DAN JASA BANK UMUM

Jasa – Jasa Bank Umum
-Perkreditan (credit)Merupakan kegiatan terbesar yang memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing)→ Kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi, product, price, promotion.
> Operasi (operations)Kegiatan dari unit-unit bank yang membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan, penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources)Kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi, penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit)Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun mendadak.

 Produk Bank Umum
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :


> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.


> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.


> Deposito ( Deposit ) :Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.


>Kartu Kredit :kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank
>Kartu Debit :Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah


>Kartu ATM :Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM ( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama lainnya.

CONTOH DAN KRITERIA KOPERASI SUKSES

Koperasi Telkomsel disingkat kiSEL didirikan tanggal 23 Oktober 1996. Koperasi ini bukan sekadar bermain di simpan pinjam atau menyediakan kebutuhan sembako untuk para karyawan seperti lazimnya koperasi di banyak perusahaan lain. Koperasi ini didirikan sebagai upaya mendukung pengembangan pasar.
Berawal sebagai dukungan entitas telekomunikasi untuk kebutuhan internal Telkomsel, terutama untuk memenuhi kebutuhan SDM pendukung dan pencetakan invoice di industri yang tersebar di 14 wilayah. Proyek pertama yang digarap adalah printing dan delivery invoice Kartu Halo (pascabayar Telkomsel).
Dengan total karyawan 876 orang, koperasi ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,7 triliun dengan profit Rp 162 miliar. kiSEL menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 11,1%, sehingga diprediksi pendapatan tahun ini mencapai Rp 3 triliun. Sisa Hasil Usaha semester ini tumbuh 15%-20%, sementara periode yang sama tahun lalu hanya 4%-6%.

Kriteria koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu :
1. Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2. Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi
3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.

 

 

 

 

PRINSIP EKONOMI KOPERASI INDONESIA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA

Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

ALASAN MENGGUNAKAN MEKANISME L/C

ALASAN MENGGUNAKAN & MEKANISME L/C

Letter of credit adalah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Lalu apakah alasan mereka menggunakan L/C? 1. Adanya unsur jaminan pembayaran dari bank penerbit L/C itu. Dengan L/C penjual merasa aman dengan adanya janji pembayaran dari bank penerbit L/C itu sepanjang penjual dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C (complying presentation). Dari pihak pembeli, ia juga merasa aman dengan adanya syarat penyerahan dokumen yang telah ditentukan dalam L/C, karena banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum dokumen diterima olehnya. 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009 yang berlaku tanggal 5 Maret, pemerintah mewajibkan pengusaha menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk mengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan. Sebab, eksportir yang tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai tidak akan merelease barang tersebut bila di Pemberitahuan Barang Ekspor tidak atau belum mencantumkan nomor L/C. Mekanisme L/C adalah sebagai berikut : 1. Penjual dan pembeli membuat sales contract dengan menggunakan sistem pembayaran L/C. Dan pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada Bank. 2. Issuing bank menerbitkan L/C yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual. Advising bank menyampaikan asli L/C kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C . 3. Beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, besrta satu set dokumen yang disyaratkan L/C kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa. 4. Nominated bank melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C dan ketentuan yang berlaku. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 5. Issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan pembayaran. Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).

 

 

 

 

Keuntungan Koperasi

2.     Keuntungan koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan adalah koperasi sebagai  badan usaha dalam konteks kehidupan  perekonomian. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi memang tidak   terbatas   pada  nilai  ekonomis  nya   semata.  Kekuatan   itu  juga  dapat bersumber dari faktor non-ekonomis yang menjadi factor   berpengaruh   secara tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi. manfaat koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya.Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat.

Keuntungan Koperasi bagi Anggotanya(secara keuangan)

  1. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  2. Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  3. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  4. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  5. Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka
  6.  Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi          dalam   melakukan kegiatan usahanya juga perlu  lebih kecil   jika   dibandingkan dengan tanpa koperasi.
  7.  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya
  8. Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

 

 

 

 

 

 

Senin, 30 Januari 2012

Pengertian koperasi


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis"
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha
yang beranggotakan orangseorang
atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan" .
* Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

*Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
- Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan

* Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.

* Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.