Selasa, 31 Januari 2012

ALASAN MENGGUNAKAN MEKANISME L/C

ALASAN MENGGUNAKAN & MEKANISME L/C

Letter of credit adalah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Lalu apakah alasan mereka menggunakan L/C? 1. Adanya unsur jaminan pembayaran dari bank penerbit L/C itu. Dengan L/C penjual merasa aman dengan adanya janji pembayaran dari bank penerbit L/C itu sepanjang penjual dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C (complying presentation). Dari pihak pembeli, ia juga merasa aman dengan adanya syarat penyerahan dokumen yang telah ditentukan dalam L/C, karena banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum dokumen diterima olehnya. 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009 yang berlaku tanggal 5 Maret, pemerintah mewajibkan pengusaha menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk mengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan. Sebab, eksportir yang tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai tidak akan merelease barang tersebut bila di Pemberitahuan Barang Ekspor tidak atau belum mencantumkan nomor L/C. Mekanisme L/C adalah sebagai berikut : 1. Penjual dan pembeli membuat sales contract dengan menggunakan sistem pembayaran L/C. Dan pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada Bank. 2. Issuing bank menerbitkan L/C yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual. Advising bank menyampaikan asli L/C kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C . 3. Beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, besrta satu set dokumen yang disyaratkan L/C kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa. 4. Nominated bank melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C dan ketentuan yang berlaku. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 5. Issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan pembayaran. Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar